Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah
tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka. Penggunaan tanda pengenal Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk
mengenal diri seorang Pramuka, satuan, tempat, wilayah, tugas, jabatan dan
kecakapannya. Sedangkan fungsi penggunaanya adalah:
§ Sebagai alat pendidikan untuk memberi dorongan, gairah dan
semangat para Pramuka, agar mereka berusaha meningkatkan kemampuan, karya,
pribadi dan kehormatannya.
Alat Pengenal seorang Pramuka, satuan, tingkat kecakapan, jabatan, tempat atau wilayah tugasnya.
Alat Pengenal seorang Pramuka, satuan, tingkat kecakapan, jabatan, tempat atau wilayah tugasnya.
§ Tanda
pengakuan dan pengesahan atas keanggotaan, tingkat kecakapan serta pemberian
tanggung jawab, hak dan kewajiban kepada seorang anggota Gerakan Pramuka.
§ Tanda
penghargaan kepada seseorang atas prestasi dan tindakannya, agar yang
bersangkutan selalu menjaga dan memelihara nama baik pribadi dan organisasinya.
Tanda pengenal Gerakan Pramuka digolongkan menjadi lima
kelompok tanda dengan macam dan contoh tanda sebagai berikut:
v Tanda Umum;
Tanda
Umum adalah tanda yang dipakai secara umum oleh semua
anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda
Umum diantaranya adalah:
§ Tanda
Tutup Kepala
§ Setangan Leher (Hasduk)
§ Tanda
Harian
v Tanda Satuan
Tanda
Satuan adalah tanda yang menunjukkan satuan, tempat atau
lokasi tempat tinggal pemakainya. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Satuan
diantaranya adalah:
§ Tanda
Barung, Tanda Regu, Tanda Sangga, dan Tanda Satuan terkecil lainnya.
§ Tanda Gugusdepan, Kwartir dan Majelis Pembimbing.
§ Tanda
Krida dan Tanda Satuan Karya.
§ Lencana
Daerah dan Tanda Wilayah.
§ Tanda
Satuan Pramuka Luar Biasa.
v Tanda Jabatan
Tanda
Jabatan adalah tanda yang menunjukkan jabatan dan tanggung jawab yang disandang
dalam lingkup Gerakan Pramuka. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Jabatan
diantaranya adalah:
§ Tanda
Pemimpin dan Wakil Pemimpin : Barung, Regu, Sangga, dan lain-lain.
§ Tanda
Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida dan Satuan Karya.
§ Tanda
Keanggotaan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.
§ Tanda
Pembina dan Pembantu Pembina : Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega, serta
Tanda Pembina Gugusdepan.
§ Tanda
Pelatih Pembina Pramuka
§ Tanda
Andalan dan Pembantu Andalan
v Tanda Kecakapan
Tanda
Kecakapan adalah tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan,
ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu,
sesuai dengan golongan usianya. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Kecakapan
diantaranya adalah:
- Tanda Kecakapan
Umum, meliputi:
- Untuk
Pramuka Siaga : Tingkat Mula, Bantu dan Tata
- Untuk
Pramuka Penggalang : Tingkat Ramu, Rakit, dan Terap
- Untuk
Pramuka Penegak : Tingkat Bantara dan Laksana
- Untuk
Pramuka Pandega : Tingkat Pandega
- Untuk
Pembina Pramuka : Tingkat Mahir Dasar dan Lanjutan.
- Tanda Kecakapan
Khusus, meliputi:
- Untuk
Pramuka Siaga : Tidak ada tingkatan
- Untuk
Pramuka Penggalang : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
- Untuk
Pramuka Penegak : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
- Untuk Pramuka
Pandega : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
- Untuk
Instruktur : Muda dan Dewasa
- Untuk
Pembina Pramuka : Tingkat Dasar dan Lanjutan.
- Tanda Pramuka
Garuda, meliputi:
- Untuk
Pramuka Siaga
- Untuk
Pramuka Penggalang
- Untuk
Pramuka Penegak
- Untuk
Pramuka Pandega
v Tanda Kehormatan
Tanda
Kehormatan adalah tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan
kepada seseorang, atas jasa, darma bakti, dan lain-lainnya, yang dianggap cukup
bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat,
bangsa, negara, dan umat manusia.
§ Tanda
Pengenal yang termasuk Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka untuk peserta didik,
yaitu :
§ Tanda
Penghargaan (termasuk Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong, Tanda Ikut Serta
Kegiatan dan lain-lainnya).
§ Lencana
Wiratama
§ Lencana
Teladan
§ Tanda
Pengenal yang termasuk Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka untuk orang dewasa,
yaitu :
§ Bintang
Tahunan
§ Lencana
Pancawarsa
§ Lencana
Wiratama
§ Lencana
Jasa :
§ Dharma
Bakti
§ Melati
§ Tunas
Kencana
§ Tanda
Pengenal yang termasuk Tanda Penghargaan atau jasa dari badan di luar Gerakan
Pramuka, misalnya dari :
§ Organisasi
Kepramukaan maupun badan lainnya, di dalam atau di luar negeri sepanjang
hal-hal tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka, serta peraturan perundang-undangan Negara Republik
Indonesia yang berlaku.
§ Pemerintah
Negara Lain
§ Pemerintah
Republik Indonesia.
Komentar :
Posting Komentar